Kemudian terkait ketentuan berdonasi untuk warga Palestina, Yaqut menyebutkan agar bagi Pegawai ASN Kemenag yang akan donasi agar dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja.
Sementara bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi disalurkan melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.***