Rencana Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Disiapkan Menteri Agama

- 8 November 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia.
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. /HUMAS JABAR

Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota Tambahan 20 Ribu, Antrean Jemaah Haji di Indonesia Bisa Berkurang

Dengan adanya penambahan ini maka kuota haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Kuota tambahan Jemaah haji regular, menurut Menag akan diisi oleh calon jemaah haji dengan beberapa kriteria, di antaranya jemaah haji reguler nomor urut berikutnya dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 (saat kloter pertama terbang) atau sudah menikah.

Tambahan kuota haji reguler, lanjut Yaqut, akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antar provinsi. Kuota tambahan terbanyak rencananya akan diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sejumlah 3.897 tambahan kuota. Hal ini karena Jawa Timur menjadi provinsi dengan jemaah haji tunggu terbanyak sejumlah 1.107.347 orang.

Baca Juga: Menhub Pastikan Penerbangan Haji dan Umrah Warga Jabar Akan Dipindah ke Kertajati

Di posisi kedua, Jawa Tengah dengan tambahan 3.095 kuota, dengan jemaah tunggu terbanyak kedua sejumlah 879.542 orang.

Namun demikian, sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk dalam e-Hajj.

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerinah Kerajaan Arab saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-Hajj," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah