Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Feri Amsari: Tidak Semestinya Mengabulkan Permohonan

- 14 Oktober 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Dok Pemilu

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini dinilai tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga cermin kinerja para hakim konstitusi.

Lantaran perkara ini disebut sebagai indikasi kuatnya kepentingan politik di belakang peraturan pemilu yang selalu berubah setiap lima tahun.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata yang Dikenal Horor di Bandung untuk Uji Nyali, Berani ke Sini?

Namun, diduga PSI membuat surat permohonan dan meminta MK untuk merubah batas usia capres dan cawapres.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia capres dan cawapres adalah genap 40 tahun.

Kendati demikian, permohonan tersebut dianggap politis, karena PSI dan koalisi Prabowo Subianto disebut-sebut berniat mengusung Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai MK tidak semestinya mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga: Jalur Perlintasan Penumpang Sisi Selatan Stasiun KRL Manggarai Ditutup, Ini Akses yang Bisa Digunakan

Karena hal tersebut merujuk pada prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selama ini telah dijalankan MK dalam berbagai perkara pengujian undang-undang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: berbagai sumber


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x