Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi

- 25 September 2023, 16:30 WIB
Pedagang di Tanah Abang terbantu dengan kehadiran TikTok Shop. (Antara)
Pedagang di Tanah Abang terbantu dengan kehadiran TikTok Shop. (Antara) /

Kata Zulkifli, hal ini dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama antara produk dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Aturan Baru Kendalikan Social Commerce Seperti TikTok Shop Segera Terbit

Bahkan, nantinya social commerce dilarang menjadi produsen barang demi menjaga persaingan usaha UMKM.

"Yang terakhir transaksi kalau impor kita satu transaksi 100 dollar minimal," tegasnya.

Ditegaskan Zulkifli, aturan ini tidak hanya untuk tiktok shop. Menurut dia, semua jenis penjualan di media sosial harus mematuhi aturan yang baru ditetapkan ini.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag nomor 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup,” pungkas Zulhas.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah