Pedagang Tanah Abang Ngeluh E-Commerce Banting Harga, MenkopUKM: Akan Ada Aturan Baru Perdagangan Digital

- 20 September 2023, 10:00 WIB
MenkopUkm Teten Masduki saat tinjau Pasar Tanah Abang Jakarta Selasa, 19 September 2023.
MenkopUkm Teten Masduki saat tinjau Pasar Tanah Abang Jakarta Selasa, 19 September 2023. /KemenkopUKM/

PRFMNEWS - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan akan menyiapkan aturan atau regulasi baru terkait perdagangan digital untuk melindungi para pelaku UMKM di Indonesia yang banyak mengeluh terkait gempuran penjualan melalui e-commerce yang dinilai ‘tidak sehat’.

Saat kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Menteri Teten Masduki mendengarkan banyak keluhan para pedagang soal penurunan omzet hingga 50 persen. Ia pun mengakui kondisi pasar semakin sepi sehingga menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM.

Teten Masduki salah satunya mendengar keluhan dari seorang pemilik usaha toko baju wanita di Tanah Abang, Juliarti, yang mengaku pendapatannya menurun hingga 50 persen sejak musim Lebaran 2023 hingga saat ini. Bahkan ia telah mencoba berjualan online namun tetap saja sepi pembeli.

Baca Juga: Lihat Kondisi Pasar Tanah Abang Sepi, Teten Masduki Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital

“Jualan online dan offline sama-sama sepi, bahkan menurun secara drastis. Pendapatan terus berkurang, tetapi harga sewa terus naik. Saya pun pernah ambil bahan baku sampai utang,” aku Juliarti.

“Sebenarnya saya setuju saja tetap ada e-commerce. Tetapi memang harus adil, dan harganya sesuai dengan yang ada di pasar,” harap perempuan yang menyatakan sudah berjualan di Tanah Abang selama 10 tahun lebih itu.

Untuk itu, Teten menegaskan akan membuat regulasi baru terkait perdagangan digital untuk melindungi para pelaku UMKM, antara lain menyangkut kebijakan investasi, perdagangan, dan persaingan usaha.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Terkait Perdagangan Digital, Pelaku E-Commerce dan Konsumen Wajib Tahu

Pengaturan arus barang

Menurut Teten, aturan yang perlu ditekankan adalah mengenai arus barang masuk ke Indonesia dan memastikan barang-barang tersebut masuk secara ilegal.

“Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujar Teten usai kunjungi Pasar Tanah Abang, Selasa 19 September 2023.

Ia juga menekankan pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.

“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” jelas dia.

Baca Juga: Menkop UKM Tolak Tiktok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

Teten mengamati, sampai saat ini pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan penjual produk impor alias tidak memiliki produk sendiri.

“Hari ini 56 persen dikuasai e-commerce asing secara total revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor. Bukan hanya UMKM produsen lokal yang harus semakin kuat, namun juga dari sisi masyarakat sebagai konsumen juga harus menjadi perhatian, sesuai arahan Presiden terkait kebijakan Ekonomi Digital Indonesia,” tuturnya.

Oleh karena itu, Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang memiliki potensi sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Baca Juga: Lindungi UMKM Indonesia, MenKopUKM Larang TikTok Berbisnis E-Commerce dan Medsos Bersamaan

Menurut dia, era digital memang tidak terhindarkan sehingga para pedagang dan pelaku UMKM harus go digital dan terus berinovasi. Seperti halnya para pedagang Pasar Tanah Abang yang kini mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.

“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” ungkapnya.

Dalam konteks Indonesia, dia menyampaikan, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar baik negatif maupun positif. Namun, jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan lebih menghadirkan sisi negatif yakni menjadi ancaman bagi para pelaku ekonomi domestik. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x