PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi (disinsentif) di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Dishub DKI Jakarta berharap penerapan tarif parkir tertinggi di 10 tempat sehingga lebih mahal bagi kendaraan pribadi yang belum lulus uji emisi ini akan semakin mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
Penentuan besaran tarif disinsentif, kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Baca Juga: Ada Pelatihan Konveksi Kaos Gratis dari Disdagin Kota Bandung, Simak Cara Daftarnya
Tarif parkir tertinggi di 10 lokasi milik Pemprov DKI Jakarta ini, ujar Ani, hanya berlaku untuk jenis kendaraan roda empat atau mobil yang tidak lulus uji emisi, dan belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua (sepeda motor).
Terkait besaran atau nominal tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat tidak lulus uji emisi sesuai Pergub tersebut, beber Ani, akan dikenakan sebesar Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, imbuhnya, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Baca Juga: Kronologi Atap 2 Kelas SDN 042 Gambir Bandung Ambruk Akibatkan Sejumlah Siswa Terluka
"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," tutur dia, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 7 September 2023.