Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah untuk Antisipasi Meningkatnya Penyakit Akibat Polusi Udara

- 29 Agustus 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit-penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa ada enam penyakit gangguan pernapasan yang paling banyak dialami masyarakat akibat polusi udara yaitu pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru obstuksi kronis (PPOK).

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menggunakan masker kembali sebagai antisipasi polusi udara yang buruk.

Baca Juga: Dampak Polusi Udara pada Kesehatan Bikin Beban BPJS Naik untuk Obati Ragam Penyakit Pernapasan

"Kita laporkan bahwa keenam penyakit yang disebabkan karena gangguan pernapasan ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp10 triliun dan kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia, ini kemungkinan juga akan naik," kata Menkes Budi di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa tiga besar penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara diantaranya pneumonia, ISPA, lalu asma.

"Memang perlu kita sampaikan di sini, yang top 3-nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi yang enam,” ujar Budi.

Baca Juga: Jokowi Ajak Tanam Pohon Besar untuk Atasi Polusi Udara

Pneumonia, ISPA, dan asma paling banyak

Budi menyebut, polusi udara merupakan salah satu penyebab paling dominan timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma, yakni menyumbang 24-34 persen.

Polusi udara tersebut diukur berdasarkan lima komponen di udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tiga bersifat gas (nitrogen, karbon, dan sulfur), dan dua bersifat partikulat (PM10 dan PM2,5).

"Nah yang bahaya di kesehatan adalah yang 2,5 karena dia bisa masuk sampai pembuluh alveolus di paru, itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi. Itu sebabnya kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM 2,5 karena ini yang bisa masuk sampai dalam, kemudian menyebabkan pneumonia yang memang di BPJS ini paling besar,” jelas Menkes.

Baca Juga: Data dan Fakta Kegiatan Luar Ruang Kian Diperlukan Masyarakat

Guna mengantisipasi meningkatnya penyakit gangguan pernapasan tersebut, Menkes menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah hal.

Pertama, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya polusi udara bagi kesehatan.

Kedua, Kementerian Kesehatan akan menyarankan penggunaan masker sebagai upaya preventif atau pencegahan.

Ketiga, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan edukasi kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di Jabodetabek.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah