Baca Juga: Guru Agama Honorer dan PNS Patut Bangga, Ada Tunjangan 2022 Segera Cair, Kemenag: Tak Ada Pemotongan
Kementerian PANRB Koordinasi dengan Pihak Lain
Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut.
Menurutnya penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.
Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.
“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Baca Juga: Penjelasan Pemprov Jabar Mengenai Penutupan Sementara Masjid Al Jabbar Selama Dua Pekan
Atas berbagai analisis, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Perlu diingat, lanjut Anas, alternatif ini belum sepenuhnya final. Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.
“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegasnya.***