PRFMNEWS – Bagi warga DKI Jakarta, kini pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 akan dibuka, simak syarat dan timelinenya.
Kabar tersebut seperti dilansir dari akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.
Lalu apa yang dimaksud dengan KJMU? disebutkan bahwa KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Baca Juga: 5 Anggota Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi Berhasil Ditangkap Polisi
Berikut persyaratan KJMU berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No.97 Tahun 2019;
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.