Untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan Dibuka, Simak Syarat dan Timelinenya

- 16 Februari 2023, 17:30 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi

PRFMNEWS – Bagi warga DKI Jakarta, kini pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul  (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 akan dibuka, simak syarat dan timelinenya.

Kabar tersebut seperti dilansir dari akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.

Lalu apa yang dimaksud dengan KJMU? disebutkan bahwa KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

Baca Juga: 5 Anggota Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi Berhasil Ditangkap Polisi

Berikut persyaratan KJMU berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No.97 Tahun 2019;

1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x