Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta per Jemaah, Lebih Murah dari Usulan Kemenag

- 16 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /MCH 2022

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8,090 triliun.

Sementara itu, Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, Bipih atau biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta ini digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan Masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Marwan memastikan Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 yang akan diberangkatkan pada 2023 karena sempat tertunda pandemi Covid-19 ini tidak dibebani biaya tambahan.

Baca Juga: Banyak Penawaran Menarik, KAI Siapkan Tiket Khusus Kereta Api Eksekutif Mulai Harga Rp35 Ribu

Jemaah lunas 2022 Ada Biaya Tambahan

Sedangkan untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M yang diberangkatkan pada 2023 ini dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwan.

Adapun angka hasil kesepakatan Panja tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk nantinya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah