Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta per Jemaah, Lebih Murah dari Usulan Kemenag

- 16 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /MCH 2022

PRFMNEWS – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah / 2023 Masehi sebesar Rp49,8 juta per jemaah.

Keputusan biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah senilai Rp49,8 juta per jemaah ini sudah disahkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu 15 Februari 2023.

Penetapan biaya haji 2023 Rp49,8 juta ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta per jemaah dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta.

Baca Juga: Sudah Disepakati, Jemaah Haji Tunda 2020 yang Sudah Bayar Lunas Tidak Dibebani Biaya Tambahan

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Jumlah biaya haji reguler 2023 Rp49,8 juta, lanjut Menag, adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp90.050.637.

Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.

Baca Juga: Rekomendasi Bakmie Super Lezat di Jalan Sukajadi Kota Bandung

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8,090 triliun.

Sementara itu, Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, Bipih atau biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta ini digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan Masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Marwan memastikan Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 yang akan diberangkatkan pada 2023 karena sempat tertunda pandemi Covid-19 ini tidak dibebani biaya tambahan.

Baca Juga: Banyak Penawaran Menarik, KAI Siapkan Tiket Khusus Kereta Api Eksekutif Mulai Harga Rp35 Ribu

Jemaah lunas 2022 Ada Biaya Tambahan

Sedangkan untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M yang diberangkatkan pada 2023 ini dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwan.

Adapun angka hasil kesepakatan Panja tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk nantinya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah