Judi Online 'Nebeng' ke 683 Website Pemerintah dan Lembaga Pendidikan, Kominfo Ambil Langkah ini

- 14 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY

PRFMNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat 683 website (situs) pemerintahan dan lembaga pendidikan disusupi konten promosi judi online.

Data 683 website pemerintah dan lembaga pendidikan dijadikan media promosi judi online ditemukan Kominfo sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Kominfo merinci promosi judi online yang ikut nebeng promosi ini terdiri atas 461 situs dengan domain “go.id” (pemerintahan) dan 222 website domain “ac.id” (Lembaga Pendidikan).

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Kapolri Atas Kinerjanya Menangkap Bandar Judi Online di Luar Negeri

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 13 Februari 2023.

Semuel menambahkan ada dua upaya yang dilakukan Kominfo dalam menangani 683 website disusupi konten judi online tersebut.

Langkah Kominfo yang pertama adalah menghubungi seluruh pengelola domain yang disusupi konten judi online itu.

Baca Juga: KAI Amankan Barang Penumpang Senilai Lebih dari Rp4 Miliar

Kemudian upaya kedua, Kominfo telah memblokir atau menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan untuk promosi judi online.

“Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan ini,” ungkap Semuel.

Kominfo Bekerjasama dengan BSSN

Semuel menambahkan, Kominfo juga terus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan website yang mengalami masalah penyalahgunaan tersebut.

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” terangnya.

Terkait pemblokiran sementara, jelasnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Polisi Usut Kasus Berita Hoaks

Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tuturnya.

Dia juga memaparkan soal penyebab situs pemerintah rentan disisipi konten judi online.

Baca Juga: Wajib Coba! 8 Rekomendasi Iga Bakar Terenak di Bandung, Nikmat dan Lezatnya Mantap

Pertama, menurutnya, karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber. Kedua, lantaran banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten judi online telah ditemukan sejak April 2022.

Temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x