Kemudian upaya kedua, Kominfo telah memblokir atau menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan untuk promosi judi online.
“Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan ini,” ungkap Semuel.
Kominfo Bekerjasama dengan BSSN
Semuel menambahkan, Kominfo juga terus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan website yang mengalami masalah penyalahgunaan tersebut.
“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” terangnya.
Terkait pemblokiran sementara, jelasnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Polisi Usut Kasus Berita Hoaks
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tuturnya.
Dia juga memaparkan soal penyebab situs pemerintah rentan disisipi konten judi online.