5 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Mereka Beraksi di Serang, Pandeglang dan Tangerang

- 28 September 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 5 orang pengedar uang palsu (Upal) di sejumlah wilayah di Banten.

Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI yang berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang pada 16 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sudah banyak uang palsu beredar di wilayah Banten, antara lain di Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Baca Juga: Waspadai Uang Palsu Jelang Lebaran, Ciri-ciri yang Asli Menurut BI

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS pada Rabu, 28 September 2022.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS. Saat dilakukan penggeledahan, diketahui dari handphone tersangka (YS) terdapat percakapan transaksi jual beli uang palsu.

Baca Juga: Di Bandung, Pria Bayar PSK dengan Uang Palsu Ditangkap Polisi

"Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha, saat ekspos perkara, Selasa 27 September 2022.

Yudha juga mengatakan, hHasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp.70 juta

Tak berhenti di situ, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

Baca Juga: Berbincang dengan Penjual Uang Palsu, Bayar Rp200 Ribu Bisa Dapat Rp1 Juta

"Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta," terang Kapolres.

Polisi terus mendalami kasus tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan SI, pemasok uang palsu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten.

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya.

Baca Juga: Hati-hati! Uang Palsu Mulai Beredar di Punclut

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

"Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut," tambahnya.

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Terakhir Yudha mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x