2 Mantan Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Santri Gontor

- 13 September 2022, 12:30 WIB
Konferensi pers Polres Ponorogo tentang penetapan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor.
Konferensi pers Polres Ponorogo tentang penetapan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor. /Polres Ponorogo

PRFMNEWS - Kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Gontor berinisial AM (17) telah menemui titik terang, karena dua jajaran Kepolisian telah menetapkan dua mantan santri sebagai tersangka.

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan MFA (18) dan IH (17) sebagai tersangka pada kasus penganiayaan yang berujung kematian AM.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Atau Tidak Ditemukan? Tenang, Lakukan Saja Hal ini dari Rumah

Menurut Catur, kedua tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 8 ayat 3 jo Pasal 76c (UU Perlindungan Anak), Pasal 170 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Catur saat memberikan keterangan pers.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.

Baca Juga: Polres Ponorogo Terus Bekerja Demi Ungkap Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor

Perlu diketahui, peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di mana korban dan kedua temannya dipanggil oleh pelaku untuk menghadap dan mengklarifikasi terkait perlengkapan yang hilang dan rusak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x