Oknum Tukang Parkir M Bloc Jaksel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Intip dan Raba Payudara di Toilet

- 17 Agustus 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Kasus pelecehan seksual dialami korban wanita berinisial SS oleh seorang pria oknum tukang parkir di kawasan M Bloc Space, Melawai, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kini, oknum tukang parkir berinisial ED ini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban wanita tersebut.

Tersangka ED diketahui mengintip korban yang berada di dalam toilet sebuah cafe di kawasan M Bloc Space pada Jumat, 11 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Juru Parkir Diamankan Polisi Karena Lecehkan Seorang Perempuan di Jaksel

Bahkan, ED disebut sempat meraba payudara korban saat keluar dari toilet cafe itu.

Kasubag Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan, korban sempat berteriak ketika tahu tersangka mengintipnya di toilet.

"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai," ujar Nurma, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Hadiah Total Rp19 Juta bagi Pemenang Lomba Station ID RCTI Oke Jabar Juara, Catat Cara dan Syarat Daftarnya

Lebih lanjut Nurma mengungkapkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jaksel usai diamankan pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Nurma, ia baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Namun, saat diamankan, ED tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Salah Saat Menstruasi ini Bisa Buat Mandul Sampai Terkena Kanker Serviks

"(Pelaku) kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," pungkasnya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x