Untuk masuk dalam grup telegram itu, setiap orang diwajibkan membayar biaya sebesar Rp200.000.
Di dalam grup telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan video tak senonoh yang di mana diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.
Berdasarkan dari patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui bahwa pelaku dan wanita di dalam video tak senonoh tersebut merupakan pasutri GG dan KDS.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berikut Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Dikenakan Hukuman Pidana dan Denda
GGG dan KDS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.***