Respons Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Ciamis, KAI Umumkan Call Center Pengaduan Korban Pelecehan Seksual

- 5 Agustus 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Stasiun Ciamis dilakukan petugas kebersihan KAI.
Ilustrasi pelecehan seksual di Stasiun Ciamis dilakukan petugas kebersihan KAI. /Pixabay

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

"KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api," tandas Joni.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x