5 Fakta Kasus Viral Polisi di Jakarta Selingkuh dengan Pedagang Ayam Penyet hingga Polwan saat Istri Hamil

- 23 Mei 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan /

Kelima, Zulpan menegaskan, kasus perselingkuhan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam. Baik Bripka A maupun Polwan yang dimaksud sudah diberi sanksi tegas jauh sebelum kasus itu viral.

Baca Juga: Aksi Teror Lempar Batu di Kebayoran Lama, 2 Mobil Jadi Korban

"Itu viral karena si korban (istri Bripka A) main medsos ya. Itu kasus 2019 lalu ya, kemudian putusan sidang sudah ada sebelum viral, putusan sudah ada," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada hari ini, Senin 23 Mei 2022.

Zulpan menerangkan berdasarkan sidang kode etik, Bripka A telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sedangkan, untuk Bripda RPH langsung dilakukan downgrade atau turun pangkat menjadi Bintara di Yanma Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Identitas Mobil Pajero yang Viral karena Cekcok di Tol Tomang Jakarta

"Untuk Bripka berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PDTH, kemudian untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi," ujar Zulpan.

"Demosi itu adalah downgrade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x