PRFMNEWS– Bagaimana hukumnya memakan bekicot darat? Simak penjelasan LPPOM MUI berikut ini.
Sebagian orang mungkin ada yang geli dengan hewan berlendir satu ini, lebih-lebih jika untuk dijadikan santapan.
Tetapi siapa sangka, seperti dilansir dari Instagram @lppom_mui bahwa ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan bekicot sebagai salah satu menu makanan mereka.
Mereka mengkonsumsi bekicot dengan diolah terlebih dahulu, hingga akhirnya hewan yang semula berlendir dan memiliki racun itu bisa dimakan.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
Lalu bagaimana hukumnya mengkonsumsi bekicot dalam islam.
Berdasarkan pendapat Imam Ibn Hamzah dalam Kitab Al-Muhlis (6/76-77): disebutkan bahwa hukumnya tidak halal.
“Tidak halal hukumnya memakan bekicot darah, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, baik yang bisa terbang maupun yang tidak, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya,” seperti dikutip prfmnews.id.