PRFMNEWS – Berikut informasi terkait 5 jenis marka jalan beserta fungsinya yang harus Anda ketahui.
Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, disebutkan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang-lambang lainnya yang bertujuan untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Berikut 5 jenis marka jalan beserta fungsinya seperti disebutkan oleh Instagram @kemenhub151 yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan:
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
1. Marka Putus-Putus: Artinya diperbolehkan untuk melintasi marka ini bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan
2. Marka Utuh: Tidak boleh melewati ini/menyalip karena resikonya sangat tinggi
3. Marka Putus-Putus Menjelang Marka Utuh: Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh, selama marka masih putus-putus maka masih boleh mendahului tapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului.
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
4. Marka Garis Ganda, Putus-Putus dan Utuh: Jika berada pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sedangkan yang berada pada sisi marka garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.