Kini bantuan terbaru berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukan bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan subsidi upah akan menyasar kepada 8,8 juta tenaga kerja, yang saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp8,8 Triliun untuk BSU Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
"Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan Banpres Usaha Mikro juga menyarankan bantuan untuk usaha mikro sebesar Rp600 ribu per penerima dengan sasaran 12 juta pelaku usaha.***