Polisi Masih Diskusikan Soal Penyitaan Komputer dan Kamera Allfy Rev yang Didapatkan dari Dana Doni Salmanan

- 28 Maret 2022, 12:15 WIB
YouTuber Alffy Rev
YouTuber Alffy Rev /Jurnal Soreang /Instagram Alffy Rev

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah