Terungkap 5 Alasan Dokter Terawan Dipecat Permanen dari IDI, Soal Vaksin Nusantara jadi Salah satunya

- 27 Maret 2022, 20:40 WIB
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI.
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI. /Kementerian Kesehatan

2. Mantan Menteri Kesehatan ini ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.

3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Baca Juga: Budi Gunadi Jabat Menteri Kesehatan, dr Tirta : Seharusnya Terawan Diganti Sejak April

Baca Juga: WHO Apresiasi Penanganan Covid-19 di Indonesia, Menkes Terawan Diundang dalam Pertemuan Virtual

4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSRKI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Lalu pada unggahan lainnya, Pandu juga memperlihatkan cuplikan video Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr. Nasrul Musadir Alsa mengungkapkan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK di Banda Aceh pada 25 Maret 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Makanan Penyebab Perut Buncit, Tinggalkan atau 'Menggendut'

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x