Baca Juga: 9 Tewas Akibat Serangan Terhadap Rumah Sakit di Ukraina, WHO Beri Peringatan Keras
Prinsip tersebut memiliki makna bahwa Indonesia memiliki kebebasan dalam mengambil sikap dan keputusan yang sesuai dengan konstitusi dan prinsip yang ada.
Singkatnya atas prinsip tersebut Indonesia akan mendukung dan berkontribusi menjaga perdamaian dunia.
Berpihak kepada salah satu negara yang berperang itulah yang melanggar konsepsi politik luar negeri yang bebas aktif.
Gerakan yang ada di masyarakat dipercaya akan melahirkan suatu gerakan yang sama di negara dan wilayah lain.
Aksi demontrasi menolak perang, contoh gerakan yang biasanya akan merebak ke berbagai wilayah di dunia yang menginginkan perdamaian.***