Terkait ABK WNI yang Dilarung ke Laut dari Kapal China, Begini Sikap Kemenlu

- 7 Mei 2020, 08:08 WIB
TANGKAPAN layar dari kanal MBCNEWS tentang pemberitaan eksploitasi ABK WNI di kapal Tiongkok, dan jika meninggal jasadnya dibuang ke laut.*
TANGKAPAN layar dari kanal MBCNEWS tentang pemberitaan eksploitasi ABK WNI di kapal Tiongkok, dan jika meninggal jasadnya dibuang ke laut.* /MBC NEWS/

BANDUNG,(PRFM) - Sebuah pemberitaan di salah satu media di Korea Selatan memerlihatkan adanya pelarungan jasad anak buah kapal (ABK) diduga Warga Negara Indonesia (WNI) pada sebuah kapal berbendera China di Samudera Pasifik.

Atas kejadian ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)Indonesia bakal memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait hal tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI ‎Judha Nugraha memastikan pemerintah‎ memberikan perhatian serius atas permasalahan para WNI yang menjadi awak kapal ikan China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

‎Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

Baca Juga: Sebuah Gedung dan Beberapa Kendaraan Terbakar di Jalan Mahar Martanegara Cimahi

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal (inisial) E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

‎Pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian 3 awak WNI pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Jasad-jasad tersebut kemudian dilarung ke laut.‎

"‎KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini," kata Judha dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari galamedianews, Kamis (7/5/2020).

Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya. Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Baca Juga: Soal Mudik, Kadishub Jabar Sebut Kemenhub Tegas Melarang

Meski demikian, Kemlu tetap akan‎ meminta penjelasan tambahan dengan memanggil Duta Besar Tiongkok mengenai alasan pelarungan jenasah itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya. Wartawan PR, Bambang Arifianto menulis, seperti diketahui, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

Dalam ketentuan ILO, kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi ketika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan. ‎Sebelumnya, Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait persoalan itu juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Baca Juga: Terbaru, Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," ucap Judha.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x