Baca Juga: Soal Mudik, Kadishub Jabar Sebut Kemenhub Tegas Melarang
Meski demikian, Kemlu tetap akan meminta penjelasan tambahan dengan memanggil Duta Besar Tiongkok mengenai alasan pelarungan jenasah itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya. Wartawan PR, Bambang Arifianto menulis, seperti diketahui, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Dalam ketentuan ILO, kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi ketika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan. Sebelumnya, Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait persoalan itu juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Baca Juga: Terbaru, Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," ucap Judha.