Warga Harus Divaksin Ulang Jika Belum Dapat Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan, ini Alasan dari Kemenkes

- 18 Februari 2022, 11:00 WIB
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PRFMNEWS - Pemerintah akhirnya menetapkan warga yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan harus kembali mengulang vaksinasinya.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, vaksin ulang ini ditetapkan sesuai dengan data dan kajian ilmiah yang ada.

"Melihat dari data yang ada dan kajian ilmiah yang ada, kalau terjadi perbedaan vaksinasi dosis kesatu dan kedua cukup lama lebih dari enam bulan maka dia harus mendapatkan vaksinasi ulang," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Ida Fauziyah Hormati JHT Cair Usia 56 Tahun Digugat ke MA, Sebut itu Sebagai Bagian dari Dinamika Demokrasi

Dijelaskan dia, dari hasil kajian ilmiah, efikasi dari vaksin covid-19 ini mengalami penurunan efikasi.

Oleh karena itu, warga yang belum mendapat vaksin kedua lebih dari enam bulan pascavaksinasi dosis pertama, maka harus harus mengulang vaksinasinya dari awal.

"Setelah enam bulan terjadi penurunan alamiah daripadi efikasi vaksin," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Duka: Ayah Doddy Soedrajat Meninggal Dunia, Sepupu Vanessa Angel Sayangkan Hal ini

Baca Juga: Masih PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kota Bandung Masih Diberlakukan Akhir Pekan ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x