PRFMNEWS - Pemerintah akhirnya menetapkan warga yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan harus kembali mengulang vaksinasinya.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, vaksin ulang ini ditetapkan sesuai dengan data dan kajian ilmiah yang ada.
"Melihat dari data yang ada dan kajian ilmiah yang ada, kalau terjadi perbedaan vaksinasi dosis kesatu dan kedua cukup lama lebih dari enam bulan maka dia harus mendapatkan vaksinasi ulang," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Jumat, 18 Februari 2022.
Dijelaskan dia, dari hasil kajian ilmiah, efikasi dari vaksin covid-19 ini mengalami penurunan efikasi.
Oleh karena itu, warga yang belum mendapat vaksin kedua lebih dari enam bulan pascavaksinasi dosis pertama, maka harus harus mengulang vaksinasinya dari awal.
"Setelah enam bulan terjadi penurunan alamiah daripadi efikasi vaksin," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Duka: Ayah Doddy Soedrajat Meninggal Dunia, Sepupu Vanessa Angel Sayangkan Hal ini
Baca Juga: Masih PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kota Bandung Masih Diberlakukan Akhir Pekan ini