Perkembangan Corona, RI Larang Masuk Turis Asal Iran, Italia, dan Korea Selatan

- 5 Maret 2020, 18:44 WIB
KEMENTERIAN luar negeri saat menyampaikan pernyataan mengenai perkembangan virus corona, Kamis (5/3/2020.*
KEMENTERIAN luar negeri saat menyampaikan pernyataan mengenai perkembangan virus corona, Kamis (5/3/2020.* /KEMENLU

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan virus COVID-19.

Dalam siaran resmi yang diterima PRFMNEWS, pada Kamis (5/3/2020), berikut keterangan Kemenlu RI.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut.

Baca Juga: KJRI Jeddah Tegaskan Tidak Ada Jemaah Umrah Asal Indonesia yang Dinyatakan Positif Virus Corona

Pemerintah menyatakan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

Untuk Iran pendatang dari kota Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia pendatang dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sementara untuk Korea Selatan larangan berlaku bagi pendatang yang berasal dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Tangani Corona

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Kemudian, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Waspadai Kanker Paru-Paru, Periksakan Kesehatan Tubuhmu Secara Rutin

Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sementara bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Kemenlu menyampaikan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 wib. Kebijakan tersebut bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x