Undang-Undang Gerakan Pramuka Akan Direvisi, Negara Wajib Hadir dan Mendukung Pramuka

- 24 Februari 2020, 21:54 WIB
PERINGATAN Hari Pramuka ke-58 tingkat Kota Cimahi di Plaza Rakyat Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu, 14 Agustus 2019.*/RIRIN N.F/PR
PERINGATAN Hari Pramuka ke-58 tingkat Kota Cimahi di Plaza Rakyat Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu, 14 Agustus 2019.*/RIRIN N.F/PR /Ririn N.F/

BANDUNG, (PRFM) - Beberapa waktu silam, musibah menimpa siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta saat sedang melakukan kegiatan susur sungai. Ratusan siswa hanyut terbawa arus sungai yang meluap.

Enam pembina pramuka diperiksa dan seorang pembina yang juga merupakan guru olahraga sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran kelalaiannya yang menyebabkan 10 siswa tewas tersapu arus sungai.

Kejadian tersebut menjadi sorotan banyak pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi kebijakan yang menetapkan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap pelajar, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Wakil Ketua Kwarnas Pramuka Dede Yusuf, mengatakan bahwasannya saat ini Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka akan direvisi. Hal ini lantaran saat ini belum ada aturan jelas yang menyebutkan soal kewajiban pramuka seperti apa yang harus ada di sekolah.

"Ekskul wajib ini harus jelas wajibnya wajib apa. Wajib melakukan kegiatan pramuka kah? Berseragam pramuka kah? Atau wajib di setiap sekolah harus ada? Karena kalau menjadi ekskul wajib, negara harus berperan untuk mengisi para pembina dan pelatih yang ada. Dan juga memberikan insentif kepada mereka untuk benar-benar serius dan profesional. Kalau tidak kan nanti siapa yang mau," ujarnya saat on air di PRFM, Senin (24/2/2020).

Seorang pembina atau pelatih pramuka, lanjut Dede, haruslah orang yang benar-benar kompeten dan terlatih. Sekolah tidak boleh menunjuk sembarang orang hanya untuk mengisi agar posisi pelatih atau pembina tidak kosong.

"Pramuka ini kan sebetulnya kegiatan ekstrakulikuler yang sifatnya kegiatan luar ruang yang dilakukan peserta didik dengan dibina pelatih/pembina yang memiliki kecakapan khusus. Artinya mereka terakreditasi. Jadi bukan sembarang guru ditunjuk jadi pembina/pelatih," jelasnya.

Seharusnya setiap sekolah berkaca dari musibah di Yogyakarta dan mengevaluasi kembali kegiatan pramuka yang ada di sekolah masing-masing. Perlu ada penyelarasan kembali di setiap sekolah agar kegiatan ekskul pramuka dibina dan dilatih oleh mereka yang memang bersetifikasi.

"Kita bisa melihat bawa perlu ada penyelarasan kembali antara sekolah agar tidak sekedar membuat kegiatan ekskul pramuka tanpa ada pembina yang benar. Jadi bukan pramukanya yang dievaluasi, tapi bagaimana menentukan dan menetapkan pembina/pelatih pramuka yang benar-benar sudah punya sertifikasi," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x