Ingin Rayakan Tahun Baru di Kawasan Malioboro? Perhatikan Dulu 4 Aturan Ini

- 24 Desember 2021, 20:05 WIB
Jalan Malioboro Yogyakarta.
Jalan Malioboro Yogyakarta. /Dok. Pemkot Yogyakarta

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi masyarakat jika ingin merayakan malam tahun baru 2021/2022 di kawasan Jalan Malioboro dan sejumlah titik keramaian lainnya.

Aturan khusus itu juga berlaku selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tepatnya 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, yang diberi nama Operasi Lilin Progo 2021.

Sejumlah aturan khusus saat perayaan tahun baru di Malioboro itu diberlakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya kerumunan parah yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 antarpengunjung.

Aturan khusus itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menyebut bahwa aturan tersebut diyakini bisa membuat wisatawan merasa sedikit tidak nyaman saat berada di pusat-pusat keramaian, termasuk Malioboro.

Baca Juga: Jadwal Babak Semifinal Liga 2, RANS Cilegon dan PSIM Yogyakarta Tanding Duluan

Pertama, masyarakat diminta untuk tidak menggelar berbagai bentuk perayaan tahun baru yang berpotensi mendatangkan massa dan kerumunan.

“Masyarakat sudah diberikan informasi mengenai larangan menggelar berbagai bentuk perayaan tahun baru yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa sehingga rentan meningkatkan risiko penularan Covid-19,” kata Haryadi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, pada Jumat, 24 Desember 2021.

Kedua, masyarakat diminta menaati instruksi petugas yang berjaga seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan menghindari berkerumun di titik tertentu.

"Akan ada larangan-larangan dan penutupan serta operasi penertiban kerumunan hingga penegakan protokol kesehatan dari petugas. Tetapi, langkah-langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, untuk kesehatan bersama," ucap Haryadi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x