“Tapi ya memang kewenangan kami kan proses hukum terhadap anggota militer. Kalau yang bukan anggota militer biar masuk proses peradilan umum. Kalau keluarga kan masuk dalam warga masyarakat, nah itu proses hukumnya ada di proses peradilan umum, jadi kami hanya akan memproses hukum anggota TNI sesuai dengan tindakannya,” ujar Andika.
Sementara itu, menurut Andika, pihaknya masih akan menunggu proses pemeriksaan kedua pelapor yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 24 November 2021 besok.
Usai hasil pemeriksaan secara jelas ia ketahui, barulah pihaknya akan memutuskan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya atau tidak.
“Intinya kami akan menindaklanjuti, harus, sesuai dengan seberapa jauh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota,” kata Jenderal Andika.***