Dengan adanya aturan ini, nantinya daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2, otomatis akan dinaikan statusnya menjadi Level 3 ketika memasuki Libur Nataru.
Rencananya kebijakan status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.***