Kendaraan Tanpa Spakbor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Begini Penjelasannya

- 9 November 2021, 16:26 WIB
ILUSTRASI Motor.*
ILUSTRASI Motor.* /PIXABAY/


PRFMNEWS – Pengendara kerap sengaja memodifikasi spakbor sehingga tidak memenuhi standar ataupun bahkan tidak menggunakan spakbor.

Padahal penggunaan spakbor pada kendaraan bertujuan untuk melindungi pengendara dari cipratan air saat melewati jalan yang tergenang, hujan, dan jalan berlumpur. Selain itu spakbor juga bisa melindungi kendaraan lain dari cipratan roda kendaraan.

Spakbor merupakan salah satu komponen yang harus terdapat dalam kendaraan, termasuk klakson, pengukur kecepatan dan kaca spion, sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 35.

Baca Juga: 5 Quotes Memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Selain itu ketentuan spakbor telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pasal 40 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut.

Spakbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar ban.

Spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.

Baca Juga: Ternyata Ini Makanan Sehat di Pagi Hari Ala dr Zaidul Akbar

Bagi pengendara yang melanggar maka akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 yang berbunyi,

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah