2. Apabila didapati sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasi sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan agar berjalan tertib dan lancar
Baca Juga: DKPP Ungkap Penyebab Ratusan Burung Pipit Berjatuhan di Cirebon, Bukan Karena Penyakit
3. Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu agar bisa menyampaikan dengan baik
4. Apabila ada kelompok masyarakat agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan menyampaikan aspirasi tak boleh ganggu ketertiban umum. Kita sampaikan dengan baik ke kelompok itu. Semua kita kelola agar berjalan lancar.***