Mulai 1 September 2021 Ada Satgas Prokes 3M yang Akan Awasi Aktivitas Masyarakat di Ruang Publik

- 31 Agustus 2021, 10:40 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Tangkapan Layar Youtube BNPB

PRFMNEWS - Seiring dengan semakin banyaknya relaksasi yang diberikan pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Penanganan Covid-19 pun akhirnya mnegeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan (3M) Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, Satgas Protokol kesehatan 3M dibentuk untuk mengawasi aktivitas masyarakat di fasilitas publik.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Sebut Ada Razia Zebra di Kota Bandung Digelar 31 Agustus, Polisi: Hoax

"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman COVID-19. Kita tahu bahwa peluang penularan COVID-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan COVID-19 di masyarakat," ujar Wiku, di Jakarta hari ini Selasa,31 Agustus 2021.

Wiku menyebutkan, Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Baca Juga: Siapkan SOP dan Prokes Ketat, SMPN 1 Margaasih Kabupaten Bandung Uji Coba PTM

Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Fungi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, menurut Wiku dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah