Terbaru! Mendagri Minta Kepala Daerah Batasi Buka Bersama dan Larang Open House Lebaran

- 5 Mei 2021, 11:52 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Batasi Buka Bersama dan Larang Open House Lebaran
Mendagri Minta Kepala Daerah Batasi Buka Bersama dan Larang Open House Lebaran /ilustrasi/prfmnews

PRFMNEWS - Karena masih dalam situasi pandemi covid-19, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka bersama dan melarang acara open house pada hari lebaran maupun pascalebaran.

Perintah terbaru dari Mendagri kepada para kepala daerah ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa 4 Mei 2021 kemarin.

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Dadang Supriatna Tegaskan Larangan Mudik Ada Agar Covid-19 Bisa Segera Hilang

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Baca Juga: Update Terbaru: Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat Masuk Zona Merah Covid-19

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x