PRFMNEWS - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh otoritas Papua Nugini beberapa waktu lalu.
Adapun Lukas memasuki Papua Nugini untuk berobat namun tanpa izin sehingga dideportasi.
Atas hal ini, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap menilai apa yang dilakukan Lukas sebagai sesuatu hal yang salah meskipun dengan alasan berobat.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming IBL Hari ini: Ada Empat Pertandingan Sejak Siang Hingga Malam
"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah atau tidak benar walaupun alasannya berobat," kata Tito sebagaimana dilaporkan Antara hari ini, Senin 5 April 2021.
Tito menegaskan jika pihaknya tak melarang kepala daerah untuk pergi ke luar negeri, terlebih untuk keperluan berobat.
Hanya saja dia meminta agar semua kepala daerah memenuhi prosedur yang berlaku jika akan melakukan perjalan ke luar negeri, tak terkecuali ke negara tetangga.
Baca Juga: Preman Pensiun 5 Tayang Mulai Ramadhan Nanti, Tayang Sehari Dua Kali
"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya beroba ke luar negeri, namun harus seuai prosedur yakni meminta ijin ke Kemendagri," jelas Tito.
Setelah dideportasi oleh otoritas Papua Nugini, Lukas sempat memberitahukan alasannya pergi ke Papua Nugini kepada Tito.
Tito tetap menegaskan jika apa yang dilakukan Lukas adalah perbuatan yang salah.
Karena pergi secara ilegal dan tanpa ijin, Tito pun menyebutkan jika apa yang dilakukan Lukas adalah perbuatan yang memalukan.
"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan," tegasnya.
Adapun Lukas Enembe masuk ke wilayah Papua Nugini memlalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung.
Baca Juga: Turnamen Persib Academy League Sudah Dimulai, Wakil Kota Bandung dan Cimahi Bersaing Ketat
Adapun Lukas Enembe dideportasi bersama dua orang lainnya sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) sehingga Lukas dan dua orang lainnya dipulangkan melalui PLBN Skouw pada Jumat kemarin.***