“Hal itu menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Fajri.
Sementara itu, Ketua Umum Sahabat Pengrajin Tempe Pekalongan (SPTP) Indonesia, Haryanto mengaku tak sedikit para perajin yang tergabung dalam organisasinya banyak yang gulung tikar akibat dari kenaikan harga kedelai.
Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini 2 Januari 2021: 22.555 Orang Pasien Meninggal Karena Corona
Pengrajin tahu dan tempe asal Pekalongan yang kini tinggal di Tangerang, itu berharap kepada pemerintah untuk bisa menekan kembali harga kedelai seperti semula.
"Dengan adanya kenaikan harga kacang kedelai impor yang sangat tinggi dari Rp7.000 menjadi Rp9.500 per kilonya telah menimbulkan keresahan. Lonjakan harga ini membuat para pengrajin gulung tikar. Kami berharap pemerintah bisa menstabilkan kembali harga seperti semula," harap Haryanto.***