Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mudah Hanya Login di www.pln.co.id
Sementara itu, kuasa hukum Hanif Alatas, Kamil Pasha juga hadir menemui penyidik Kepolisian untuk mengabarkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Kami dari tim kuasa hukum Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik, kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ucapnya.
Terkait pemanggilan kedua, baik kuasa hukum Rizieq dan Hanif sama-sama tidak memberikan jawaban pasti apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.***