Pakai HP, Simak Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP Atau Belum Secara Online

26 Juni 2024, 06:30 WIB
NIK jadi NPWP. /prfmnews

PRFMNEWS – Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanggal 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan semua NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP.

Panduan tata cara mengecek NIK sudah padan dengan NPWP atau belum, hingga cara memadankan NIK sebagai NPWP secara online dengan jadwal paling telat 30 Juni 2024 penting diketahui wajib pajak agar tidak telat melakukan proses tersebut sehingga terhindar dari sanksi yang berlaku.

Aturan padankan NIK jadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Jika Anda sudah melakukan proses pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali apakah NIK Anda yang terdiri dari 16 digit angka sudah berhasil dipadankan sebagai NPWP yang terdiri dari 15 digit angka.

Baca Juga: Terakhir 30 Juni, Ini Link Website dan Cara Padankan NIK-NPWP Agar Tak Kena Sanksi

Lalu, bagaimana cara cek NIK sudah sukses terdaftar sebagai NPWP atau belum? Langkah-langkah pengecekan ini ternyata mudah bisa dilakukan lewat handphone (HP) yang terkoneksi internet.

Cek NIK sudah jadi NPWP atau Belum

Untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP secara online dapat dilakukan melalui link website yang telah disiapkan DJP Kemenkeu, ikuti tahapan berikut ini:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id;
2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
3. Pilih Kategori wajib pajak 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan;
4. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Kode Captcha;
5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP;
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Baca Juga: Apa Dampak yang Terjadi Jika Belum Padankan NIK-NPWP Sampai Batas Akhir 30 Juni 2024?

Cara pemadanan NIK jadi NPWP

Jika saat ini Anda belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Kendala jika tak padankan NIK dan NPWP

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu berakhir, maka akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan administrasi.

Setidaknya ada enam kendala yang akan menjadi sanksi bagi wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK jadi NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu;
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending