Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah

5 Juni 2024, 07:00 WIB
Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah /prfmnews/

PRFMNEWS – Korlantas Polri akan menerapkan uji coba aturan baru mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan syarat dokumen peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Syarat ini berlaku mulai tanggal 1 Juli-30 September 2024 untuk proses memperpanjang SIM maupun membuat SIM baru.

Namun belum semua wilayah kepolisian daerah (Polda) bakal menerapkan uji coba aturan baru syarat membuat dan perpanjang SIM wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan mulai 1 Juli-30 September 2024. Baru ada 7 provinsi yang akan melakukan uji coba regulasi terbaru dari polisi tersebut.

Kenapa aturan baru bikin dan perpanjang SIM wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan baru akan diujicobakan di 7 provinsi di Indonesia? Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menjelaskan terkait alasan tersebut.

Heru Sutopo memaparkan uji coba aturan baru JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus SIM pada 1 Juli hingga 30 September 2024 akan dilakukan di 7 provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Uji Coba Dulu di 7 Daerah ini

Adapun terkait alasan mengapa aturan pengurusan SIM itu baru akan diujicobakan di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 7 provinsi, Heru mengungkapkan, keputusan ini berkaitan dengan data soal pengguna BPJS Kesehatan yang sudah tinggi di provinsi-provinsi tersebut.

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru, Selasa 4 Mei 2024.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas di 7 provinsi tersebut selama periode uji coba. Hal ini bertujuan untuk bantu mensosialisasikan aturan baru pengurusan SIM tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," tutur David.

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” tambahnya.

Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Daftar Wilayah yang Terapkan Syarat Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

David juga mengapresiasi komitmen Polri yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Sedemikian pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

Ia memastikan persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

“Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” ungkap David.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler