Jadwal Cair 2 Tahap, Ini Besaran dan Kriteria Guru PAI Dapat Insentif dari Kemenag Ganti THR Lebaran 2024

6 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Guru PAI dan Madrasah. /Pixabay / Syauqi Filla.

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan tunjangan insentif yang ditransfer ke rekening bank milik para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai ASN atau bukan PNS dan bukan PPPK, jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Jumlah total sebanyak 22.000 guru PAI non PNS dan non PPPK yang memenuhi syarat dan kriteria serta telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dipastikan akan menerima insentif berupa uang dari Kemenag sebagai pengganti THR Lebaran 2024.

Besaran total anggaran insentif dari Kemenag untuk diberikan ke guru PAI non ASN yang tidak mendapatkan THR Lebaran 2024 adalah Rp66 miliar. Jadwal pencairan insentif bagi guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK memenuhi persyaratan dan kriteria ini dibagi menjadi 2 (dua) tahap.

Kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tujuan penyaluran insentif bagi guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK ini sebagai langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR Lebaran 2024.

Baca Juga: Kabar Baik! Ada 2000 Beasiswa S1 untuk Guru Madrasah, Pesantren dan PAI, Simak Info Lengkapnya

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR. Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” ungkap Menag.

Menteri yang akrab disapa Gus Men ini berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. Menurutnya, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik, dan punya peran besar di sekolah juga di masyarakat.

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," terangnya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menambahkan terkait rincian jadwal penyaluran insentif guru PAI non ASN yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada Januari sampai Juni 2024, dan periode kedua diberikan pada Juli hingga Desember 2024.

Rokhmad membeberkan sesuai Keputusan Menag Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif yang berhak diterima senilai Rp250.000 per orang setiap bulan. Namun pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Gojek Bagikan THR sebesar Rp1,8 Juta?

Sehingga besaran insentif yang berhak diterima guru PAI non ASN adalah kurang lebih Rp3 juta yang dicairkan dalam dua tahap sesuai periode yang disebutkan oleh Rokhmad tersebut.

"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," paparnya.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," sebutnya.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Agama, Kemenag Akan Beri THR 2024 dengan Anggaran Rp4,5 Triliun, Kapan Cair?

Adapun kriteria khusus Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif tersebut, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tegas Rokhmad.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler