Pemilu Disebut Pesta Rakyat, Presiden Jokowi Ingin Rakyat Ikuti Pemilu dengan Kegembiraan

14 Februari 2024, 15:00 WIB
Presiden Jokowi saat berikan hak pilihnya di PS 10 Kelurahan Gambir, yang berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat pagi ini Rabu, 14 Februari 2024. /BPMI Setpres/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama istri memberikan hak suaranya di TPS 10 Kelurahan Gambir, yang berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat pagi ini Rabu, 14 Februari 2024.

Seusai memberikan suaranya, Presiden Jokowi menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia ingin Pemilu 2024 yang merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia ini bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) jujur, dan adil (Jurdil).

Baca Juga: Setelah Bawaslu, Jokowi Juga Teken Kenaikan Gaji Komnas HAM Hampir 100 Persen

Dia pun ingin semua rakyat merasakan gembira dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang disebut juga sebagai pesta demokrasi ini.

"Ini adalah pesta demokrasi kita berharap betul-betul menjadi pestanya rakyat dan juga berlangsung dengan jurdi, dengan luber, dan diikuti seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraan karena ini pesta rakyat, pesta demokrasi," terangnya.

Jokowi pun mengajak warga agar menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 ini.

"Pemilunya berjalan dengan lancar, seluruh rakyat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan semuanya berlangsung dengan jurdil, luber, dan aman," ujarnya.

Baca Juga: Terbesar Rp29 Juta, Ini Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu Terbaru yang Dinaikkan Jokowi H-2 Pemilu 2024

Terkait apakah Pemilu 2024 akan berlangsung satu putaran atau dua putaran, Jokowi mengajak semua pihak untuk sama-sama menunggu hasil perhitungan suara oleh KPU.

"Kita tunggu bersama-sama," katanya.

Terkait adanya dugaan kecurangan, Jokowi tegaskan semua ada mekanismenya.

Karena itu dia meminta semua pihak yang menemukan dugaan kecurangan untuk melapor ke Bawaslu atau jika kurang bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler