Mau Liburan Naik Kereta? Catat Aturan KAI soal Berat Maksimal Bagasi dan Barang Dilarang Masuk Kabin

8 Februari 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi penumpang kereta. PT KAI tambah perjalanan kereta di masa long weekend libur isra miraj dan imlek 2024. /PT KAI/

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali aturan terkait berat maksimum barang bawaan atau bagasi agar tidak dikenai biaya tambahan dan daftar benda yang tidak boleh dibawa penumpang kereta api (KA) masuk ke kabin kereta.

Penjelasan KAI soal aturan berat maksimal bagasi dan jenis barang dilarang dibawa penumpang masuk ke kabin kereta ini menyusul terjadinya peningkatan jumlah penumpang kereta api memasuki masa long weekend libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek 2024.

Syarat dan ketentuan bagasi, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, adalah penumpang kereta api boleh membawa barang bawaan secara gratis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, PT KAI Ingatkan Penumpang Aturan Pakai Bagasi di Kereta Api

Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi melebihi syarat dan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kg untuk kereta kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan penumpang KA dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga: Jadwal Reguler Kereta Cepat Jakarta Bandung Bertambah jadi 48 Perjalanan Per Hari saat Libur Panjang

“Termasuk juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” imbuh Joni.

Lebih lanjut Joni mengungkapkan, berdasarkan data KAI pada Rabu 7 Februari 2024 pagi, sebanyak 145.355 tiket KA telah terjual. JUmlah ini meningkat 44% dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari 2024) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) s.d Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79% dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” bebernya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Pertahankan Kondusivitas hingga Akhir Tahapan Pemilu 2024

Rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, Bandung - Blitar pp, Surabaya - Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Joni. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler