Jawaban Ridwan Kamil Usai Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye

19 Januari 2024, 17:30 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

PRFMNEWS - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang menjabat sebagaui ketua TKD Jabar Prabowo - Gibran, Ridwan Kamil, akhirnya memberikan jawaban mengenai dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri jambore BPD di Tasikmalaya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu membeberkan secara lengkap mengenai status dirinya saat mendatangi acara Jambore BPD di Tasikmalaya tersebut.

Dia pun memberikan penjelasan mengenai kabar dia membagi-bagian uang di acara tersebut.

Pertama, Kang Emil menyebutkan bahwa dia datang ke acara tersebut sebagai undangan yang memang diminta memaparkan visi misi dari pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Nyawer di Acara BPD Tasikmalaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," kata dia dalam keterangan unggahan di instagram @ridwankamil dilihat Jumat, 19 Januari 2024.

Pihak yang mengundang dirinya hadir di Tasikmalaya adalah PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia).

Kata dia, pihak yang mengundang dirinya ini bukanlah aparat ataupun ASN di pemerintahan desa.

"Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," lanjut dia.

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya

Lalu terkait isu dirinya menbagi-bagikan uang, Kang Emil tegaskan dia tidak melakukan itu.

Menurutnya, dalam kesempatan itu dia hanya membagikan hadiah lomba joget gemoy.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," lanjut pernyataannya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sudah dilaporkan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran kampanye ini. Bawaslu pun merespon laporan itu dengan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler