Wapres soal Fatwa MUI: Pemerintah Harus Seleksi Produk Pro Israel Agar Tidak Rugikan Banyak Pihak

17 November 2023, 09:30 WIB
Wapres Ma'ruf Amin datang ke Bandung dalam rangka kunjungan Kerja, Kamis 16 November 2023./Dok Polresta Bandung /

PRFMNEWS – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haram hukumnya membeli produk dari perusahaan yang mendukung agresi Israel ke Gaza, Palestina sebab dinilai sebagai salah satu bentuk pro penjajahan oleh Israel.

Wapres menyebut fatwa MUI terkait haram membeli produk dari perusahaan yang terbukti pro Israel diperlukan karena dengan menghindari hal tersebut dapat menjadi salah satu bentuk mendukung kemerdekaan Palestina dan upaya menghentikan kebiadaban militer Israel di Gaza.

“Soal fatwa saya kira diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza,” tegas Wapres, dikutip prfnews.id dari ANTARA, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: MUI Tidak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel, Fatwa Haram Berlaku untuk Aktivitas Dukungannya

Kendati demikian, Ma’ruf Amin berpesan agar harus ada upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak termasuk pemerintah dengan kapasitasnya masing-masing untuk turut berupaya bantu menghentikan aksi genosida Israel itu, selain MUI yang telah mengeluarkan fatwa tersebut.

“MUI selain memberikan bantuan, rapat akbar, maka fatwa. Hanya memang itu nanti pemerintah atau pihak tertentu harus juga menyeleksi (produk/perusahaan yang mendukung agresi Israel), sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaannya apa saja,” ucap Ma’ruf Amin.

Dia menambahkan bahwa harus ada pihak yang menyeleksi perusahaan-perusahaan mana saja yang terbukti terafiliasi mendukung agresi Israel di Gaza, agar tidak merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Menag soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel: Ini Bersifat Rekomendasi

“Sebab kalau tidak nanti ke mana-mana, supaya jangan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam (seleksi) bahwa ini yang termasuk dan ini tidak termasuk,” paparnya.

Sebelumnya, MUI pada Jumat 10 November 2023 mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler