Catat Tanggalnya! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

11 September 2020, 21:34 WIB
ILUSTRASI Kalender /Pixabay

PRFMNEWS – Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Kamis (10/9/2020), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020. Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Dalam rilis yang diterima PRFMNEWS, SKB ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca Juga: Penerima Bansos UMKM akan Diinformasikan Lewat SMS oleh Pihak Bank untuk Pencairan Dana

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri, pemerintah tetap akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021:

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April : Wafat Isa Al Masih

1 Mei : Hari Buruh Internasional
13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
26 Mei : Hari Raya Waisak 2565

Baca Juga: Perkuat Layanan di Tengah Pandemi, Kemendagri Gencarkan Program Dukcapil Menyapa Masyarakat

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Soal Bentuk PSBB, Analis Kebijakan Publik: Asal Protokol Kesehatan Diterapkan, Covid-19 Bisa Ditekan

Cuti Bersama Tahun 2021

12 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah

24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas MENPANRB

Tags

Terkini

Terpopuler