Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi

25 September 2023, 16:30 WIB
Pedagang di Tanah Abang terbantu dengan kehadiran TikTok Shop. (Antara) /

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya baru saja menggelar rapat mengenai perdagangan elektronik khususnya social commerce.

Hasilnya, dalam rapat bersama dengan Menkominfo dan juga MenkopUKM, Zulkifli akan merevisi Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 yang nantinya akan menegaskan bahwa media sosial hanya digunakan untuk promosi saja, tidak bisa digunakan untuk tempat transaksi.

"Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," jelas Mendag di Istana Kepresidenan Senin, 25 September 2023.

Baca Juga: Pedagang di Beberapa Pasar di Kota Bandung Alami Penurunan Omzet Akibat Hadirnya Tiktok Shop

Nantinya, lanjut Zulkifli, sosial media dan e-commerce harus dipisah. Ini dilakukan demi ada pencegahan penggunaan data pribadi oleh pengelola media sosial.

"Sehigga algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," lanjutnya.

Dalam revisi Permendag ini, akan ada aturan mengenai produk-produk dari luar negeri yang dapat diperjualbelikan di Tanah Air dengan daftar yang dinamakan positive list.

“Diatur yang boleh [masuk ke Indonesia] produk yang dari luar, kalau dulu disebut negative list, sekarang sebut positive list. Jadi berfokus ke [barang-barang] yang boleh masuk. Karena, lalau dl negative list, semua boleh dengan ada yang kecuali, tetapi kalau positive sekarang ada yang boleh tetapi yang lainnya tak boleh,” tuturnya.

Kata Zulkifli, hal ini dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama antara produk dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Aturan Baru Kendalikan Social Commerce Seperti TikTok Shop Segera Terbit

Bahkan, nantinya social commerce dilarang menjadi produsen barang demi menjaga persaingan usaha UMKM.

"Yang terakhir transaksi kalau impor kita satu transaksi 100 dollar minimal," tegasnya.

Ditegaskan Zulkifli, aturan ini tidak hanya untuk tiktok shop. Menurut dia, semua jenis penjualan di media sosial harus mematuhi aturan yang baru ditetapkan ini.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag nomor 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup,” pungkas Zulhas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler