PN Jakarta Pusat Mengabulkan Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasannya!

27 Juni 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan soal perkawinan pasangan beda agama. Diketahui pasangan suami istri tersebut yang pria beragama Kristen dan yang perempuan beragama Islam.

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin.

Baca Juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA juga Punya 9 Pelayanan Termasuk Konsultasi Rumah Tangga Gratis

Hal tersebut terjadi karena, sebelumnya, ada seorang calon mempelai laki-laki berinisial JEA, seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW seorang Muslimah. Mereka sudah berpacaran selama 10 tahun sampai yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

JEA dan SW menikah di gereja Pamulang dan dihadiri oleh orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena ada perbedaan agama. Makanya, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan kemudian dikabulkan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Baca Juga: KPK 'Bersih-bersih', Copot Puluhan Pegawai yang Terbukti Pungli

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler